kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Prospek ekonomi tertekan, pengusaha pilih tahan ekspansi gencarkan efisiensi


Kamis, 10 Oktober 2019 / 18:05 WIB
Prospek ekonomi tertekan, pengusaha pilih tahan ekspansi gencarkan efisiensi
ILUSTRASI. Rosan P. Roeslani saat berada dalam dialog industri: Menciptakan Industri Sawit Indonesia yang Berkelanjutan pada 31/7 di Borobudur Hotel.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah memang masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Indonesia.

Namun, berbagai upaya telah ditempuh secara bertahap dari waktu ke waktu, terutama dalam periode pemerintahan saat ini. 

Baca Juga: Pemerintah optimistis sebanyak 17 KEK akan diresmikan sampai akhir 2019

Dalam hal investasi misalnya, pemerintah bertahap memperbaiki basis infrastruktur, regulasi dan kelembagaan, hingga saat ini akan merombak aspek perizinan.

Harapannya, semua itu akan mendorong pertumbuhan investasi yang dapat menjadi mesin pemicu pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. “Kita sedang siapkan perubahan besar-besaran itu. Untuk memperbaiki daya saing, dan mendorong potensi pertumbuhan,” ujar Darmin. 

Sebelumnya, Darmin mengatakan optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap akan terjaga pada kisaran 5%-5,1% di akhir 2019. Kuatnya konsumsi rumah tangga dan pemerintah, didukung stabilitas tingkat inflasi menjadi faktor utama pertumbuhan Indonesia tak tertekan lebih dalam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×