kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

Proses tender pembangunan gedung baru DPR dihentikan sementara


Senin, 25 April 2011 / 16:39 WIB
Proses tender pembangunan gedung baru DPR dihentikan sementara
ILUSTRASI. waralaba atau kemitraan pangkas rambut Captain Barbershop. KONTAN/Nisa Dwiresya Putri


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Proses tender pembangunan gedung baru DPR dihentikan sementara. Penghentian ini karena adanya evaluasi pembangunan gedung dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR Sumirat mengatakan, hasil evaluasi tersebut baru akan selesai pada 13 Mei mendatang. “Kami akan memberitahu rekanan pra-kualifikasi ini untuk kepastian selanjutnya,” ujar Sumirat, Senin (25/4).

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie telah meminta Kementerian Pekerjaan Umum mengkaji pembangunan gedung DPR tersebut. Kajian tersbeut untuk memastikan apakah pembangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan standar yang dibuat pemerintah.

Evaluasi ini akan menjadi pedoman bagi Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Bila tidak sesuai standar, BURT akan mengadakan sayembara desain baru. Sumirat memperkirakan sayembara desain ini akan membutuhkan waktu yang lama. "Itu mulai dari pengadaan event organizer dan macam-macam," katanya.

Asal tahu saja, ada lima dari delapan yang lolos tahap prakualifikasi. Diantaranya, PT Hutama Karya, PT Waskita Karya, PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP), Kerjasama Operasi (KSO) antara PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT Duta Graha Indah Tbk (DGIK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×