kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,34   9,03   0.99%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Progres pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja klaster UMKM koperasi capai 90%


Minggu, 08 November 2020 / 17:53 WIB
Progres pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja klaster UMKM koperasi capai 90%


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan peraturan pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster UMKM dan koperasi ditargetkan bisa rampung bulan ini.

Deputi bidang SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim menuturkan, pembahasan aturan turunan tersebut kini sudah sampai angka 90%. Arif menerangkan, pada 5 November lalu sudah dilakukan konsultasi publik terhadap RPP tersebut.

"Tanggal 6 November dilanjutkan pembahasan substansi yang masih memerlukan kesepakatan antar Kementerian/Lembaga (K/L), pembahasan kriteria UMKM. Kemudian per 8 November Alhamdulillah sudah 90 persenan," jelas Arif saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (8/11).

Sebelumnya, Arif menyampaikan penyusunan dan pembahasan RPP tersebut melibatkan diantaranya, Kementerian/Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga lain (Ikatan Notaris Indonesia, MUI, PP Muhammadiyah, PB NU, Satu Data Indonesia), Koperasi & Pelaku UMKM, Akademisi dan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Asosiasi Usaha dan Inkubator.

Baca Juga: Kuartal III-2020, PNM catat pembiayaan tumbuh 7,83% menjadi Rp 16,75 triliun

Adapun substansi yang jadi prioritas dalam pembahasan RPP tersebut diantaranya, pada sektor koperasi yaitu mengenai badan hukum koperasi, kemudahan kegiatan usaha koperasi, perlindungan koperasi dan pemberdayaan koperasi.

Kemudian sektor UMKM substansi yang dibahas ialah, mengenai kemudahan usaha mikro dan kecil, mulai dari perijinan tunggal dan fasilitas sertifikasi standar, penyediaan tempat promosi dan pengembangan serta fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual.

Selanjutnya, mengenai perlindungan usaha mikro dan kecil, meliputi kriteria usaha mikro kecil dan menengah dan pengelolaan terpadu usaha mikro dan kecil. Lalu mengenai mekanisme koordinasi dan pengendalian. Keempat mengenai kemitraan, jaminan kredit program, pengadaan barang dan jasa, pencatatan keuangan, inkubasi, koordinasi dan pengendalian. Terakhir mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×