kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Progres Distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi Capai 77,9%


Selasa, 12 April 2022 / 17:50 WIB
Progres Distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi Capai 77,9%
ILUSTRASI. Distribusi minyak goreng curah bersubsidi terus meningkat dari 51,98% pada bulan Maret lalu menjadi 77,90% pada April.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Distribusi kebutuhan minyak goreng (migor) curah bersubsidi terus meningkat dari 51,98% pada bulan Maret lalu menjadi 77,90% pada April 2022.

Selain itu, aspek pemerataan distribusi juga diklaim membaik. Dari semula 14 provinsi, kini tinggal 7 provinsi, yang masih terlapor zero supply.

"Utamanya provinsi-provinsi di wilayah timur, antara lain Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).

Sebagai upaya percepatan di wilayah zero supply tersebut pemerintah mengambil kebijakan penyuplaian minyak goreng curah bersubsidi dilakukan dalam kemasan jeriken khusus untuk provinsi-provinsi tersebut.

Pasokan untuk beberapa provinsi di Indonesia timur yang masih mengalami kekosongan juga sedang dalam proses pengiriman.

Baca Juga: Pemeriksaan Dugaan Kartel Minyak Goreng di KPPU, 7 Perusahaan Tak Datang

Meskipun dikemas dalam jeriken, minyak goreng tersebut masih berstatus minyak curah dan tetap diberikan subsidi.

Agus menjelaskan, penggunaan jeriken hanya untuk mempermudah pengiriman. Selain itu jeriken diberikan label khusus bertuliskan minyak goreng curah bersubsidi yang harus dijual dengan HET Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter.

Adapun jeriken minyak goreng curah bersifat non-returnable atau tidak perlu dikembalikan kepada produsen, karena sudah masuk dalam komponen biaya harga acuan keekonomian (HAK).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memastikan pembayaran klaim subsidi minyak goreng curah bersubsidi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.

Guna membantu percepatan proses klaim, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan sistem Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD-PKS).

“Dengan sistem klaim secara online, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui SIMIRAH, Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan," kata Agus.

Baca Juga: Menperin Peringatkan 24 Produsen yang Belum Distribusikan Migor Curah Bersubsidi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×