kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program swasembada gula terhambat penyediaan lahan


Senin, 18 Juli 2011 / 15:52 WIB
Program swasembada gula terhambat penyediaan lahan
ILUSTRASI. Ini tahapan perkembangan anak saat belajar menulis dan cara menstimulasinya. Foto Dok Funkidz


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can


JAKARTA. Program swasembada gula terhambat penyediaan lahan. Dari lahan yang dibutuhkan seluas 350.000 hektare, realisasinya masih minim.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, Kementerian Kehutanan baru mengeluarkan izin prinsip penggunaan lahan di Merauke seluas 37.000 hektare. "Di Merauke telah mulai pelaksanaan persiapan tanaman, pabrik dan infrastruktur dengan luas perkebunan 25.000 hektare," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI Senin (18/7).

Selain di Merauke, Kementerian Kehutanan juga mengeluarkan ijin prinsip penggunaan lahan di Kabubaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan.

Padahal, Hatta bilang sudah ada 18 investor perkebunan tebu yang sudah memperoleh izin dari bupati Merauke. Para investor ini terlibat dalam proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Menurut Hatta, penyediaan lahan ini terhambat lantaran masih menunggu penyelesaikan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua.

Hatta yakin swasembada gula pada 2014 bisa tercapai asalkan memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya adalah pelaksanaan bongkar ratun, penyediaan bibit unggul, sarana dan prasarana, dan pendanaan yang cukup.

Selain itu, revitalisasi pabrik gula dan investasi pabrik gula baru harus terlaksana dengan baik. "Perluasan lahan perkebunan tebu harus terealisasi tahun 2011, karena penyiapan lahan dan bibit tanaman butuh waktu dua tahun. Pembangunan PG baru juga butuh waktu 2 tahun," jelas Hatta.

Untuk mengatasi beberapa permasalahan ini, Hatta bilang perlu ada dukungan sumber pembiayaan untuk investasi dan keterkaitan dengan program MP3EI. "Pemerintah juga akan memfasilitasi upaya perluasan lahan tebu dengan dukungan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Beberapa aturan yang tengah direvisi antara lain Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 tahun 2004 yang kini tengah dalam tahap penyelesaian. Selain itu, pemerintah juga membentuk forum komunikasi stakeholder pergulaan dan melakukan audir penyaluran distribusi gula kristal putih dan gula kristal rafinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×