kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program Subsidi Gaji bisa gagal bila gunakan data BP Jamsostek, ini alasannya


Jumat, 07 Agustus 2020 / 21:12 WIB
Program Subsidi Gaji bisa gagal bila gunakan data BP Jamsostek, ini alasannya
ILUSTRASI. Peserta BPJamsostek menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik di kantor cabang Menara BPJamsostek Jakarta, Selasa (21/7). Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewacanakan pemberian Subsidi Gaji bagi pekerja formal sektor swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, yaitu berupa uang tunai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Pekerja yang akan mendapatkan subsidi upah ini akan didasarkan pada pekerja yang sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai Subsidi Gaji ini baik dan patut didukung semua pihak.

Menurutnya, selama ini faktanya, banyak perusahaan yang terdampak Covid19 sehingga upah pekerja dipotong karena cash flow perusahaan terganggu, sementara roda produksi harus tetap berjalan.

“Memang memotong upah untuk tetap menjalankan roda produksi pilihan sulit, tetapi lebih baik dibandingkan harus PHK atau merumahkan pekerja tanpa upah,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Timboel bilang subsidi gaji ini akan mampu mendongkrak daya beli pekerja, sehingga mendukung konsumsi masyarakat yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi menjadi positif.

Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II yang tercatat -5,32 persen dan menjadi persoalan serius bagi pemerintah. Pada kuartal II-2020 ini, konsumsi terkontraksi -5,51 persen. Untuk itu, subsidi gaji ini diharapkan mendongkrak konsumsi sehingga pertumbuhan ekonomi bisa menjadi positif di kuartal III dan IV.

Namun demikian, Timboel menyatakan, Subsidi Gaji ini harus memiliki mekanisme penerima peserta yang memang benar-benar tepat sasaran, jangan sampai proses di program Kartu Prakerja yang tidak tepat sasaran terulang di Subsidi Gaji ini.

Menurutnya, bila disebutkan penetapan peserta penerima Subsidi Gaji ini berdasarkan data yang ada di BP Jamsostek, maka dipastikan subsidi ini belum tentu tepat sasaran seluruhnya. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BP Jamsostek, apalagi untuk pekerja alih daya (outsourcing) dan kontrak.

“Jangan sampai hanya karena tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja tersebut tidak terjangkau oleh program Subsidi Gaji ini,” kata dia.

Persoalan lain yang juga akan muncul adalah ada pengusaha yang mendaftarkan upah pekerjanya sebatas upah minimum agar iuran ke BP Jamsostek menjadi relatf lebih kecil, padahal gaji sesungguhnya di atas Rp 5 juta per bulan.

Upah miniumum tertinggi di Indonesia saat ini masih di bawah Rp 5 juta per bulan. Bila ada pekerja yang bergaji di atas Rp 5 juta namun didaftarkan ke BP Jamsostek dengan sebatas upah minimum maka pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi tersebut.

“Ini tidak adil. Sementara itu masih banyak pekerja yang tidak didaftarkan pemberi kerja ke BP Jamsostek yang sebenaranya berhak mendapatkan subsidi ini,” tambah dia.

Timboel bilang menjadikan data peserta di BP Jamsostek merupakan hal baik, tetapi seharusnya data tersebut sebagai pembanding saja, bukan sebagai acuan. Dia mengusulkan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan serta Dinas Tenaga Kerja di daerah pro aktif mendatangi perusahaan-perusahaan, sehingga bisa mendata langsung pekerja-pekerja yang memang terdampak Covid-19.

“Jangan sampai ada perusahaan yang mampu tetapi memanfaatkan subsidi ini untuk mengurangi upah pekerja sehingga pekerjanya mendapat Subsidi Gaji dari pemerintah,” ujar dia.

Selain itu, pemerintah juga mesti berkomunikasi dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sehingga pemerintah akan mendapatkan data pekerja yang valid sehingga subsidi ini benar-benar tepat sasaran.

Untuk itu, dia mendorong pemerintah membuka ruang kepada pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke BP Jamsostek agar mendapatkan Subsidi Gaji ini, demikian juga pemerintah membuka ruang bagi SP/SB mendaftarkan anggotanya mendapatkan Subsidi Gaji ini dengan tetap berkoordinasi dengan pemberi kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×