Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta kepada pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, subsidi gaji ini akan disalurkan pada kuartal III dan kuartal IV.
"Kita akan memberikan rencananya Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama akan diberikan di kuartal III, tahap kedua akan dilakukan di kuartal IV," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (7/8).
Baca Juga: Ini alasan BLT Rp 600.000 hanya bagi karyawan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, penerima bantuan subsidi gaji ini adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, aktif tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak termasuk pegawai BUMN dan pemerintah.
Budi pun mengatakan, bantuan ini akan dikirimkan langsung secara tunai ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, ada sekitar 13,8 juta pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
"Kita menggunakan data resmi yang ada di BPJS. Data itu lengkap, karena setiap bulan mereka membayar iurannya, kita juga tahu bekerjanya dimana, namanya siapa, sudah berapa lama bekerja," kata Budi.
Baca Juga: Rincian terbaru gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV dan usia pensiun
Budi menargetkan, pengumpulan dan verifikasi nomor rekening pekerja akan dilakukan dalam dua minggu ke depan, sehingga bantuan subsidi gaji ini dapat segera direalisasikan.