kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program perhutanan sosial masih jauh dari target, pemerintah butuh upaya ekstra


Minggu, 28 Oktober 2018 / 08:35 WIB
Program perhutanan sosial masih jauh dari target, pemerintah butuh upaya ekstra
ILUSTRASI. Perhutanan Sosial


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - MANADO. Hingga pertengahan Oktober, program Perhutanan Sosial baru mencapai 2,06 juta hektare (ha), padahal ada target seluas 12 juta ha yang dicanangkan pemerintah. Mewujudkannya pemerintah butuh ikhtiar lebih.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Montty Girianna bilang, pemerintah terus mengupayakan perluasan Perhutanan Sosial baik di Jawa maupun luar Jawa.

"Untuk pengelolaan perhutanan sosial terbagi menjadi dua yaitu di Jawa pada lahan perhutani dan di luar Jawa dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas lahan yang dapat diakses, jangka waktu pengelolaan, sistem pengelolaan dan subyek perhutanan sosial," jelas Monty dalam Rembuk Nasional, Sabtu (27/19) di Manado.

Untuk pengembangan ekonomi, Kemenko mengembangkan model klaster bagi masyarakat. Kelak petani atau penggarap tak hanya diberikan hak milik atas lahan, tetapi juga disediakan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan.

Di samping itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan fasilitas penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BUMN, dan mendapatkan jaminan pemasaran untuk hasil produksinya. BUMN dan perusahaan besar ditugaskan untuk menjadi avalis dan offtaker dan memberikan pendampingan.

“Pengelolaan perhutanan sosial ini pun didukung oleh ketersediaan offtaker atau avalis, modal usaha dengan bunga 7% oleh Bank BUMN, dan sinergi dari Kementerian," sambung Montty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×