Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan dana sebesar Rp 25 triliun yang dialokasikan untuk voucher makanan melalui aplikasi online, dan dukungan pariwisata berupa diskon tiket, hotel, dan lain sebagainya.
Anggaran tersebut bertajuk Stimulus Permintaan dengan tujuan penerimaan insentif kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu bagian strategi pemerintah atas program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap ekonomi dalam negeri.
Jika menelisik ke belakang, konsumsi masyarakat memang terbukti melemah pada tiga bulan pertama di tahun ini. Sehingga, harapan pemerintah, PEN yang termasuk anggaran voucher makanan melalui aplikasi online, dan dukungan pariwisata di dalamnya dapat meningkatkan konsumsi.
Baca Juga: Tiga BUMN ini segera dapat konpensasi penanganan Covid-19 senilai Rp 94,23 triliun
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 2,84% pada kuartal I-2020. Angka tersebut anjlok jika dibandingkan dengan posisi yang sama pada kuartal I-2019 sebesar 5,02%.
Penurunan konsumsi rumah tangga terlihat pada beberapa komponen. Pertama, penjualan eceran kontrak pada penjualan pakaian, bahan bakar kendaraan, peralatan informasi dan telekomunikasi serta budaya dan rekreasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dari realisasi konsumsi rumah tangga itu menjadi cerminan akan terjadinya penurunan konsumsi rumah tangga. Terlebih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada kuartal II-2020 sudah melebihi durasi periode sebelumnya. Artinya perputaran ekonomi di masyarakat semakin sempit.
“Data pertumbuhan ekonomi BPS 2,97% dari yang diprediksi kami sebelumnya meleset. Ini menambah perseketif tambahan bagi kami bahwa Covid-19 itu betul-betul menurunkan aktivitas ekonomi baik dari sisi demand yaitu konsumsi masyarakat terutama jasa transportasi yang langsung drop negatif dan juga berbagai belanja di bidang konsumsi yang sifatnya non esensial,” kata Sri Mulyani, Jumat (8/5).
Baca Juga: Program pemulihan ekonomi, GIAA dan KRAS dapat talangan dana Rp 11,5 triliun
Adapun payung hukum program PEN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Kuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem KeuanganSerta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
PP 23/2020 ini sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 9 Mei 2020, dan diundangkan pada 11 Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News