CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPPOD minta pemerintah keluarkan regulasi terkait one stop service


Minggu, 30 Januari 2011 / 17:06 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendesak pemerintah membuat regulasi mengenai pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atau One Stop Service terkait perizinan usaha. Lantaran secara kelembagaan, unit PTSP belum jelas kedudukannya dan peraturan yang mendasarinya masih saling tumpang tindih.

Manajer Hubungan Eksternal KPPOD, Robert Endi Jaweng, mendesak agar adanya peraturan tersebut. "Harus memiliki aturan payung, yang bisa menjadi acuan secara umum," katanya dalam jumpa pres Reformasi Perizinan: One-Stop Service Masih Menyisakan Masalah, Minggu (30/1).

Robert mengusulkan bahwa keberadaan PTSP sebaiknya dilandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) sehingga bisa mengikat secara umum dan bisa mengatur hingga anggaran pegawai dan staf PTSP.

"Harapan pelaku usaha agar perizinan bisa sederhana, cepat, mudah, prosedurnya lebih singkat dan persyaratannya lebih mudah," paparnya.

Pada praktiknya, keberadaan PTSP saat ini masih tunduk pada beberapa lembaga. Sebut saja apabila terkait penanaman modal, unit ini harus tunduk pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena terdapat Perpres Nomor 27 Tahun 2009 tentang PTSP di bidang penanaman modal.

Selain itu, karena tanggung jawab staf dan pegawainya dibebankan secara khusus, unit PTSP juga tunduk pada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan). "Pada praktiknya kepala unit PTSP sekalipun tidak berani menegur pejabat-pejabat pada Dinas yang memberikan izin terkait,"ujarnya.

Berdasarkan penelitiannya di 100 daerah, 95 daerah sudah melaksanakan PTSP dan 5 lagi belum. Kendati demikian, biaya yang ditetapkan serta waktu pengerjannya masih belum sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×