kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.184   16,00   0,10%
  • IDX 7.058   73,96   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,96   1,34%
  • LQ45 829   11,79   1,44%
  • ISSI 213   1,14   0,54%
  • IDX30 423   7,19   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,90   1,57%
  • IDX80 120   1,68   1,41%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,08   1,50%

Masih banyak kinerja PTSP yang mengecewakan


Kamis, 04 November 2010 / 14:15 WIB
Masih banyak kinerja PTSP yang mengecewakan
ILUSTRASI. INTEGRA INDOCABINET


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Banyak kantor penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang belum bekerja optimal. Dari 130 PTSP terdapat 80 kantor yang hanya berfungsi sebagai layaknya kantor pos. PTSP itu hanya berperan sebagai perantara dalam pelayanan perizinan penanaman modal.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan bilang PTSP seperti itu ada karena belum ada pendelegasian wewenang oleh pemerintah daerah setempat padahal, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Nasional dan Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BKPM sudah berhak memberikan perizinan.

"Kenyataannya, mereka (PTSP) hanya mengurusi administrasi saja, sedang keputusannya masih harus dibawa ke kepala daerah dan kementerian terkait," kata Gita, saat memberikan penganugerahan penghargaan kepada PTSP, Kamis (4/11).

Gita menduga hal tersebut terjadi karena belum tercipta sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah. "Banyak pimpinan daerah yang belum mendorong kinerja PTSP," lanjutnya.

Sayangnya, Gita tidak bisa menjelaskan daerah asal kantor PTSP tersebut. Yang jelas, saat ini, baru ada 30 PTSP yang kinerjanya cukup memuaskan. Diantaranya, PTSP di Kota Bandung, Bitung, Cimahi, Denpasar, Surabaya, Pekalongan, Yogyakarta, Palembang, Magelang, dan Tegal.

Di tingkat kabupaten berasal dari Sragen, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, Ngawi, Banyumas, Sukabumi, Purwakarta, Karanganyar, dan Purbalingga. Sedang di provinsi dari DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Maluku, Jawa Barat, Kepulauan Banka Belitung, Bali, dan Banten.

Ke depan, BKPM akan memperbaiki kinerja PTSP tersebut. Caranya, BKPM akan meminta pimpinan daerah setempat memberikan kewenangan perizinan ke PTSP. "Makanya, saat ini kami sering keliling daerah," terang Gita.

Selain itu, BKPM juga akan mendorong kantor-kantor PTSP yang belum memenuhi kualifikasi. Saat ini, ada 440 PTSP yang tersebar di seluruh daerah. Sebanyak 130 diantaranya, sudah memenuhi kualifikasi. "Pada 2011, kami targetkan 260 PTSP bisa memenuhi kualifikasi," ujar Gita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×