Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pelayanan perizinan usaha masih jauh dari memuaskan. Terbukti dari 130 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di berbagai daerah hanya dua saja yang mendapatkan bintang empat.
Kedua PTSP tersebut adalah di Sragen dan Sidoarjo. Sementara, PTSP yang masuk kategori bintang 3 dan 2, masing-masing 31 kantor. Sedang untuk bintang 1 ada 27 PTSP. Sisanya, sebanyak 39 PTSP belum berbintang.
Catatan saja, bintang empat merupakan predikat terbaik bagi PTSP. Predikat ini berdasarkan berbagai kriteria seperti adanya peraturan daerah yang melimpahkan kewenangan pemberian perizinan dan non perizinan terkait investasi kepada PTSP tersebut. Kemudian, ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih dalam bidang penanaman modal. "Ini termasuk kemampuan berbahasa asing," terang Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Azhar Lubis, Jumat (12/11).
Selain itu, di kantor PTSPS tersebut juga harus tersedia peralatan dan prasarana kerja yang mencukupi. Sistem operasional (SOP), persyaratan, biaya dan jangka waktu juga terpampang jelas dan bisa terlaksana. Disamping itu, juga sudah terkoneksi dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Periznan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) di BKPM.
Yang layak mendapatkan bintang empat hanyalah yang memenuhi semua kriteria tersebut. "Jumlah bintang empat memang masih sedikit, tapi ke depan kami harap bisa bertambah banyak," jelas Azhar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News