Reporter: Nurmayanti |
JAKARTA. Produsen hilir plastik seperti kemasan, karung dan botol plastik meradang. Mereka terjepit oleh tingginya harga bahan baku lokal maupun impor; sekaligus minimnya bahan baku seperti polipropilenen (PP), polietilene (PE) dan ABS.
Harga bahan baku plastik lokal dan impor melonjak hingga 15% sering dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 19/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-produk Tertentu. Dalam kebijakan ini, pemerintah mengenakan tarif Bea Masuk (BM) bahan baku plastik khususnya PE, PP dan ABS sebesar 10%.
Selain itu, pengusaha hilir plastik terancam kekurangan pasokan bahan baku. Untuk PP saja, industri terancam kekurangan pasokan bahan baku sebesar 325.000 ton sampai akhir tahun 2009 akibat rendahnya pasokan dari dalam negeri.
”Selain karena kondisi perekonomian, Salah satu penyebab dari kondisi ini adalah Permenkeu. Permenkeu seakan menjadi alat produsen hulu plastik menaikan harga. Padahal, kami juga sulit menaikan harga produk dengan kondisi saat ini," Ketua Umum Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) Tjokro Gunawan, Selasa (28/7).
Karenanya, Aphindo meminta pemerintah menunda pelaksanaan Permenkeu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













