kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Produksi turun, cukai rokok ikut melandai


Jumat, 27 Oktober 2017 / 10:59 WIB
Produksi turun, cukai rokok ikut melandai


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok rata-rata sebesar 10,04%. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Namun, kenaikan tarif itu lebih rendah dibanding rata-rata kenaikan pada tahun 2016 dan 2017 yang masing-masing sebesar 11,19% dan 10,54%.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, keputusan tersebut merupakan keputusan terbaik setelah mempertimbangkan beberapa faktor. Ia mengaku, rata-rata kenaikan tarif itu mempertimbangkan faktor kesehatan setelah mendengar masukan dari WHO, Kementerian Kesehatan, dan pemerhati kesehatan.

Akan tetapi di sisi lain, Heru mengatakan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan faktor kondisi produksi tembakau terkini. "Kami pertimbangkan bahwa tahun ini juga terjadi penurunan produksi rokok yang signifikan," kata Heru saat ditemui di Kemenkeu, Jumat (27/10) pagi.

Heru sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya memperkirakan produksi rokok di tahun ini hanya 331,69 miliar batang. Jumlah itu akan menurun secara perlahan 321,9 miliar batang di 2018 mendatang.

Penurunan produksi tersebut juga membuat target penerimaan cukai dalam APBN 2018 sebesar Rp 155,4 triliun, hanya naik 1,5% dari target dalam APBN-P 2017 yang sebesar Rp 153,16 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan cukai hasil tembakau Rp 148,23 triliun yang hanya naik 0,5% dari target dalam APBN-P 2017 sebesar Rp 147,49 triliun.

Meski demikian, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan telah diperhitungkan dalam target penerimaan cukai tahun depan.

Heru juga mengatakan selain faktor-faktor tersebut, kenaikan cukai rokok juga mempertimbangkan faktor tenaga kerja. "Tentunya kami tak ingin berpihak ke salah satu tapi yang penting kami mengharmonisasikan faktor-faktor tadi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×