kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.907   3,00   0,02%
  • IDX 6.660   25,27   0,38%
  • KOMPAS100 960   3,90   0,41%
  • LQ45 748   3,36   0,45%
  • ISSI 211   0,71   0,34%
  • IDX30 389   1,63   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   1,53   0,33%
  • IDX80 109   0,53   0,49%
  • IDXV30 114   0,33   0,29%
  • IDXQ30 128   0,39   0,31%

Pro Kontra DPR Tolak Pindah ke IKN, Ekonom: Bikin Investor Ikutan Ragu!


Kamis, 21 Maret 2024 / 17:53 WIB
Pro Kontra DPR Tolak Pindah ke IKN, Ekonom: Bikin Investor Ikutan Ragu!
ILUSTRASI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat menolak untuk pindahkan ke IKN. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat  menolak untuk pindahkan ke IKN. Diusulkan, agar ada ketetapan Jakarta menjadi daerah khusus ibu kota legislatif.

Hal itu diusulkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024).

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai jika DPR ingin Jakarta menjadi ibu kota legislatif maka itu akan berpengaruh pada keputusan investor dan pengusaha.

Baca Juga: Otorita IKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 3,5 Triliun, Ini Penggunaannya

"Kalau DPR tidak konsisten pindah ke IKN maka ini jadi sinyal investor dan pelaku usaha juga ragu pindah ke IKN," ujar Bhima kepada Kontan, Kamis (21/3).

Kata dia, akan terlihat tidak wajar untuk di dalam suatu negara antara eksekutif dan legislatifnya berbeda provinsi. "Karena aneh kalau eksekutif dan legislatif-nya beda provinsi," ungkpnya.

Ekonom asal Celios itu juga menyoroti dana anggaran yang akan terkuras akibat biaya perjalanan dan rapat antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, jika usulan itu diterima maka akan sangat tidak efisien bagi pengeluaran APBN.

"Jika itu benar terjadi maka dampaknya pastinya akan bengkak luar biasa dan jadi beban anggaran dalam jangka panjang. Fasilitas untuk eksekutif datang rapat dengan DPR ke Jakarta berarti mahal sekali. Sangat tidak efisien," pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Otorita IKN Troy Pantouw ikut merespon soal isu pro kontra DPR atas pemindahan ke IKN.

"Untuk hal ini (DPR tolak pindah IKN) bisa ditanya ke anggota DPR langsung. Kan baru usulan satu orang saja? bukan keputusan," kata Troy kepada kontan, dalam pesan singkat, Kamis (21/3).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kesepakatan pemerintah agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diusulkan menjadi ibu kota legislatif.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi dalam rapat Panja RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Awiek menyoroti DIM RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Baca Juga: Kepala OIKN: Tahun 2025 Mulai Dilakukan Pemeliharaan Bangunan di IKN

Awiek mengatakan bahwa DKJ bisa menjadi ibu kota legislasi atau ibu kota parlemen karena seluruh aktivitas legislasi bisa dilakukan di sana.

"Di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak, misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen," kata Awiek.

Awiek menegaskan bahwa DPR tidak bermaksud meninggalkan pemerintah di IKN, namun hanya ingin Jakarta fokus pada legislasi.

"Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini nggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×