Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan beberapa tersangka dalam kasus penyuapan terkait impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Salah satu tersangka berinisial LHI, yang diduga kuat adalah Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai keadilan Sejahtera dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Atas tudingan ini, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya masih akan menunggu klarifikasi terkait ditetapkannya Luthfi Hasan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah.
"Kita harus menunggu sebentar, tunggu klarifikasi. Karena kasus ini masih dalam proses penyelesaian," tutur Hidayat saat dihubungi wartawan pada Rabu (30/1).
Hidayat mengaku PKS belum mendengar langsung dari KPK terkait penetapan dan pencegahan presiden partainya ini. Hidayat juga membantah bahwa rapat yang digelar PKS pada hari Rabu (30/1) ini, mengagendakan pembahasan penetapan Luthfi Hasan sebagai tersangka KPK dalam kasus impor daging.
Lebih lanjut Hidayat menyebutkan bahwa rapat yang digelar PKS pada sore hari tadi, merupakan rapat rutin yang membahas program kerja partai soal pemenangan di Pemilihan Umum 2014 mendatang. Hidayat mengatakan, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq turut menghadiri rapat tersebut.
"Ini rapat rutin DPP (Dewan Pimpinan Partai) yang rutin diadakan setiap minggu. Tidak membahas mengenai itu (penetapan tersangka dan pencekalan)," tandas Hidayat.
Hidayat menambahkan, pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji penetapan Luthfi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap. "Kami pasti kaji masalah penetapan ini, karena untuk berstatus menjadi tersangka, tidak tahu-tahu menjadi tersangka. Sementara proses ini belum ada kebenaran apa pun dari penjelasan yang disebutkan," ucap Hidayat.
Sebelumnya, KPK Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan beberapa tersangka dalam kasus penyuapan terkait impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Salah satu tersangka berinisial LHI, yang diduga kuat adalah Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai keadilan Sejahtera dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, status para tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan dua alat bukti. Alat bukti ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa malam, 29 Januari 2013.
Selain LHI, tersangka lainnya adalah AF (diduga Ahmad Fathonah), JE (diduga Juard Effendi, Direktur Utama Indoguna) dan AAE (salah satu direktur Indoguna). JE dan AAE menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar pada AF di kantor Indoguna di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur. Dari tempat tersebut, AF membawa uang tersebut ke hotel Le Meridien sebelum kemudian diserahkan kepada LHI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News