CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Presiden tak tandatangan, UU Pilkada tetap berlaku


Minggu, 28 September 2014 / 12:34 WIB
Presiden tak tandatangan, UU Pilkada tetap berlaku
Pengunjung?memilih produk makanan ringan?pada sebuah gerai ritel modern di Jakarta, Jumat (31/3/2023). Keyakinan Konsumen Hanya Naik Tipis, Masyarakat Masih Menahan Belanja.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan, meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menandatangani Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang telah disetujui oleh DPR pada sidang paripurna, Jumat (26/9) lalu, UU tersebut tetap bisa diberlakukan.

Hal tersebut berdasarkan aturan di dalam Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. "Secara teoretis, bila tidak ditandatangani (Presiden), 30 hari sejak 26 September, (UU itu) berlaku dan wajib diundangkan," kata Refly kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (28/). 

Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 berbunyi bahwa dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Menurut Refly, jika Presiden SBY memang sejak awal berniat untuk menolak RUU Pilkada lewat DPRD, seharusnya SBY menyampaikan penolakan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sesaat sebelum pimpinan Sidang Paripurna, Priyo Budi Santoso, menyetujui RUU tersebut. "Kalau mau nolak harusnya saat Mendagri sampaikan sikap pemerintah menjelang ketuk palu," ucap Refly.

Seandainya SBY melakukan hal tersebut, maka UU Pilkada itu dapat untuk tidak disetujui DPR. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. Dalam Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Kemudian dalam Pasal 20 ayat 3 dijelaskan bahwa jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. 

Sidang Paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU pada Kamis hingga Jumat dini hari lalu berlangsung alot sehingga harus diputuskan melalui voting. Hasil voting menunjukkan, sebanyak 135 anggota yang hadir memilih pilkada langsung oleh rakyat. Sementara sebanyak 226 orang mendukung pilkada lewat DPRD. Fraksi Partai Demokrat yang semula mendukung pilkada langsung dengan syarat kemudian memilih untuk walk out saat syaratnya itu sudah disetujui Fraksi PDI-P, PKB, dan Hanura. ( Fathur Rochman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×