kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK soroti Undang-Undang Pilkada


Jumat, 26 September 2014 / 21:43 WIB
KPK soroti Undang-Undang Pilkada
ILUSTRASI. Ini 4 Cara Transfer DANA lewat Mobile Banking BCA, BNI, BRI, sampai Mandiri


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menyikapi keputusan DPR RI atas pengesahan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah dengan melalui DPRD.

Saat berbincang dengan wartawan di Gedung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)  Jakarta, Adnan mengatakan berdasarkan studi, politik uang saat ini sudah begitu masif. "Dari hasil survei membuktikan memang money politic pada saat Pemilu begitu masif," ungkap Adnan Jumat (26/9).

Mengenai korupsi Kepala Daerah terkait Pemilukada, KPK memiliki pengalaman saat melakukan penangkapan terhadap Bupati Buol.

Dikatakannya uang yang suap yang diterima dari pengusaha untuk mengeluarkan konsesi kebun, ternyata terkait dengan keinginan sang bupati maju kembali sebagai kepala daerah.

"Memang ada keterkaitan antara modal besar dengan Pilkada. Namun, Pilkada tidak langsung berpotensi untuk menyandera kepala daerah terkait APBD. Maka menurut saya yang paling penting integritas kepala daerahnya," ungkapnya.

Dikatakan dia, KPK diharapkan memberikan peran penting memberikan penialain mengenai integritas calon kepala dearah. 

Pihaknya yakin dengan integritas yang baik potensi diintervensi anggota dewan sangat kecil. Dengan integritas yang dimilikinya, seorang kepala daerah akan berani melawan intervensi serta berani jujur. "Peran KPK ada dalam rangka berkontribusi melacak latar belakang kepala daerah," ucapnya. (Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×