CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.296   51,70   0,71%
  • KOMPAS100 1.122   5,01   0,45%
  • LQ45 884   -2,52   -0,28%
  • ISSI 222   2,31   1,05%
  • IDX30 455   -2,18   -0,48%
  • IDXHIDIV20 550   -3,95   -0,71%
  • IDX80 128   0,18   0,14%
  • IDXV30 138   -1,11   -0,80%
  • IDXQ30 152   -0,85   -0,55%

UU Pilkada tak sinkron dengan UU Pemilu


Sabtu, 27 September 2014 / 11:03 WIB
UU Pilkada tak sinkron dengan UU Pemilu
ILUSTRASI. Inilah beberapa kesalahan saat memasak rendang yang harus dihindari untuk meminimalisir risiko rendang yang gagal dibuat. (dok/Serious Eats)


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JEMBER. Undang- undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan pada Jumat (26/9/2014) dini hari, dinilai tak konsisten dan tak sinkron dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

“UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur struktur penyelenggara pemilu mulai dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, hingga tingkat bawah, lalu sekarang ada UU Pilkada yang kemudian menafikan UU tersebut," kata Pengamat Hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron, Jumat. "Padahal yang menetapkan anggota DPR periode yang sama."

Menurut Pembantu Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini, penetapan UU Pilkada menunjukkan ketidakkonsistenan. “Mungkin jika secara politik saat ini A besok bisa B dan C sudah hal biasa, tetapi kan ini produk hukum, dan hukum tidak seperti itu, harus konstruktif dan konsisten semuanya,” kecam dia. 

Ghufron menambahkan, jika Pilkada sudah disepakati melalui DPRD, maka penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU tidak perlu ada. “KPU hanya berfungsi pada saat pemilu legislatif dan presiden, untuk itu tidak perlu masa jabatan selama lima tahun, tetapi ad hoc saja, dibentuk menjelang pelaksanaan pemilu sehingga tidak boros,” tambah dia.

Lebih lanjut Ghufron menyatakan para pihak yang tak menerima UU Pilkada masih punya peluang untuk mencari solusi hukum. "Masih ada jalur hukum ke MK (Mahkamah Konstitusi) yang bisa ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan undang- undang tersebut."

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan UU Pilkada yang di dalamnya mengatur pula kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, tak lagi melalui pemilu langsung. Pengesahan UU itu didapat lewat pemungutan suara (voting) yang mendapati 135 suara mendukung pilkada tetap dilakukan lewat pemilu langsung dan 226 orang mendukung pemilihan lewat DPRD. (Ahmad Winarno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×