Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Undang-undang ini pun secara resmi sudah masuk dalam lembaran negara.
Sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id, SBY menandatangani beleid tersebut sehari setelah ditetapkan dalam sidang paripurna DPR-RI pada Kamis (30/8). Kemudian terhitung 3 September lalu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memasukannya dalam lembaran negara.
Poin menarik dalam beleid ini yakni menetapkan Gubernur DIY otomatis dijabat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono dan Waki Gubernurnya Sri Paku Alam. Selanjutnya, Sultan Hamengku Buwono (HB) dan Adipati Paku Alam yang akan dicalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bukan merupakan anggota partai politik.
Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta ini disebutkan, bahwa pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden. Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh Wakil Presiden. Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh menteri dalam negeri.
Infromasi saja, RUU Keistimewaan Yogyakarta sudah dibahas oleh Komisi II DPR sejak periode 2004-2009 lalu. Tak rampung, pembahasan dilanjutkan oleh pemerintah dengan DPR periode 2009-2014. Undang-undang ini pun masuk prioritas.
Pembahasan antara pemerintah dan DPR sempat a lot karena terkait dengan tata kelembagaan pemerintah daerah, khususnya pembahasan soal penetapan Sultan sebagai gubernur. Masalah ini memicu perdebatan publik, bahkan muncul demonstrasi di jalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News