Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) menjadi Undang-Undang. Seluruh fraksi DPR menyetujui RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, Yogyakartan adalah provinsi mempunyai keistimewaan dalam penyelengaraan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Hal ini menerangkan bahwa DIY tetap merupakan sebuah provinsi dalam NKRI," kata Agundalam sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/8).
Undang-undang ini melingkupi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Selain itu UU ini juga mengatur mengenai kelembagaan pemerintah daerah DIY, kebudayaan, pertahanan dan tata ruang.
Sesudah Agun menyampaikan laporannya. Pimpinan Rapat Paripurna, Pramono Anung didampingi Ketua DPR, Marzuki Alie bertanya pada anggota Paripurna apakah RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang. Seluruh anggota DPR pun menjawab, "Setuju".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News