kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

RUU Keistimewaan DI Yogyakarta akhirnya disahkan


Kamis, 30 Agustus 2012 / 16:07 WIB
ILUSTRASI. idul adha, pemerintah terbitkan Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat PaKONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) menjadi Undang-Undang. Seluruh fraksi DPR menyetujui RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, Yogyakartan adalah provinsi mempunyai keistimewaan dalam penyelengaraan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Hal ini menerangkan bahwa DIY tetap merupakan sebuah provinsi dalam NKRI," kata Agundalam sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/8).

Undang-undang ini melingkupi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Selain itu UU ini juga mengatur mengenai kelembagaan pemerintah daerah DIY, kebudayaan, pertahanan dan tata ruang.

Sesudah Agun menyampaikan laporannya. Pimpinan Rapat Paripurna, Pramono Anung didampingi Ketua DPR, Marzuki Alie bertanya pada anggota Paripurna apakah RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang. Seluruh anggota DPR pun menjawab, "Setuju".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×