kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR akan sahkan RUU Keistimewaan Yogyakarta


Kamis, 30 Agustus 2012 / 10:45 WIB
DPR akan sahkan RUU Keistimewaan Yogyakarta
ILUSTRASI. Split, salah satu rekomendasi film yang mengangkat cerita tentang kesehatan mental


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Panitia Kerja Komisi II DPR dan pemerintah telah menyepakati dan merampungkan pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) pada Selasa (28/8) malam. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna guna pengambilan Tingkat II pukul 13.30 WIB, Kamis (30/8).

Pimpinan DPR akan meminta persetujuan dari sembilan fraksi terhadap RUUK DIY ini. Sebelumnya, pimpinan panitia kerja optimis RUUK DIY ini akan mulus dan disahkan menjadi undang-undang lantaran sembilan fraksi telah menyampaikan perbedaan pendapatnya dalam forum panitia kerja.

Dalam pandangan terakhirnya, semua fraksi menyepakati materi RUUK DIY bahwa Sri Sultan Hamengkubuwono X otomatis menjadi gubernur dan Pakualam menjadi wakil gubernur DIY. Mereka juga sudah sepakat gubernur dan wakil gubernur DIY bukan anggota partai politik. Hal ini dikarenakan Sultan dan Pakualam adalah milik masyarakat, bukan golongan atau milik partai tertentu.

Aturan mengenai syarat Sultan dan Pakualam agar bisa ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY, tercantum di RUUK DIY Bab VI tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pada pasal 18 ayat (1) huruf a sampai n, tentang Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DIY.

RUUK DIY ini benar-benar istimewa dari sisi proses dan pemberlakuannya. Sebab, setelah disetujui di Rapat Paripurna pada Kamis (30/8) siang, maka RUU ini akan segera ditandatangani oleh Presiden SBY dan diserahkan oleh pimpinan Komisi II DPR kepada Sultan Hamengkubowono X dan DPRD Yogyakarta.

Ini terjadi karena Keputusan Presiden (Keppres) tentang masa jabatan keduanya sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY akan berakhir pada 9 Oktober mendatang. Artinya, paling tidak pemerintah dan DPR hanya punya waktu 39 hari setelah RUU ini disahkan di DPR. (Abdul Qodir/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×