kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.108   -17,00   -0,09%
  • IDX 6.079   41,24   0,68%
  • KOMPAS100 795   6,45   0,82%
  • LQ45 603   1,03   0,17%
  • ISSI 210   3,16   1,52%
  • IDX30 341   0,26   0,08%
  • IDXHIDIV20 422   -0,37   -0,09%
  • IDX80 91   0,62   0,69%
  • IDXV30 115   0,86   0,76%
  • IDXQ30 109   0,05   0,05%

Presiden sudah tandatangani beleid cukai rokok untuk tambal defisit BPJS Kesehatan


Selasa, 18 September 2018 / 12:14 WIB
ILUSTRASI. DUKUNGAN UNTUK KPK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengkonfirmasi jika Presiden Joko Widodo telah menandatangani beleid soal cukai rokok dari daerah digunakan untuk menambal defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Adapun beleid itu nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden. Bahkan kata Budi, saat ini Perpres itu sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

 "Perpres sudah ditandatangan dan sedang diundangkan di Kumham," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Selasa, (17/9).

Adapun sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, dengan perpres baru ini, pemerintah pusat bisa menggunakan cukai rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga Kota/Kabupaten untuk program JKN, termasuk untuk membantu menutup defisit keuangan eks PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×