kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Presiden sudah tandatangani beleid cukai rokok untuk tambal defisit BPJS Kesehatan


Selasa, 18 September 2018 / 12:14 WIB
Presiden sudah tandatangani beleid cukai rokok untuk tambal defisit BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. DUKUNGAN UNTUK KPK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengkonfirmasi jika Presiden Joko Widodo telah menandatangani beleid soal cukai rokok dari daerah digunakan untuk menambal defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Adapun beleid itu nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden. Bahkan kata Budi, saat ini Perpres itu sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

 "Perpres sudah ditandatangan dan sedang diundangkan di Kumham," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Selasa, (17/9).

Adapun sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, dengan perpres baru ini, pemerintah pusat bisa menggunakan cukai rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga Kota/Kabupaten untuk program JKN, termasuk untuk membantu menutup defisit keuangan eks PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×