kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Presiden sudah tandatangani beleid cukai rokok untuk tambal defisit BPJS Kesehatan


Selasa, 18 September 2018 / 12:14 WIB
Presiden sudah tandatangani beleid cukai rokok untuk tambal defisit BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. DUKUNGAN UNTUK KPK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengkonfirmasi jika Presiden Joko Widodo telah menandatangani beleid soal cukai rokok dari daerah digunakan untuk menambal defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Adapun beleid itu nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden. Bahkan kata Budi, saat ini Perpres itu sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

 "Perpres sudah ditandatangan dan sedang diundangkan di Kumham," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Selasa, (17/9).

Adapun sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, dengan perpres baru ini, pemerintah pusat bisa menggunakan cukai rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga Kota/Kabupaten untuk program JKN, termasuk untuk membantu menutup defisit keuangan eks PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×