kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Presiden SBY tolak penghargaan Jenderal Besar


Jumat, 10 Januari 2014 / 07:15 WIB
Presiden SBY tolak penghargaan Jenderal Besar
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas Antam dan UBS hari ini di Pegadaian, Jumat, 19 Agustus 2022. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak gelar Jenderal Besar yang diusulkan Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Menurut Presiden, apa yang dilakukannya, yang disebut Moeldoko meningkatkan kapasitas TNI, adalah sesuatu yang memang harus dilakukan tanpa mengharapkan penghargaan.

"Ya, terus terang beliau (SBY) menolak dalam hal ini. Tapi kita mengapresiasi apa yang disampaikan Panglima TNI tadi. Apa-apa yang dilakukan, sejumlah kebijakan beliau untuk memajukan TNI itu memang benar adanya. Tapi, sekali lagi tidak memerlukan penghargaan seperti itu, karena sekali lagi itu memang kewajiban Presiden," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

"Presiden mengatakan bahwa itu memang yang seharusnya dilakukan Presiden dan juga tugas dan kewajiban dari beliau. Jadi apa yang dilakukan beliau itu dilakukan secara ikhlas tanpa mengharapkan apa pun gelar atau penghargaan," ujar Sudi

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengusulkan agar Presiden SBY mendapat anugerah Jenderal Besar. Alasannya, SBY dinilai berkontribusi dalam membangun kekuatan TNI yang andal (baca: Panglima TNI Usulkan SBY Dapat Anugerah Jenderal Besar). (Srihandriatmo Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×