kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Presiden SBY tolak penghargaan Jenderal Besar


Jumat, 10 Januari 2014 / 07:15 WIB
Presiden SBY tolak penghargaan Jenderal Besar
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas Antam dan UBS hari ini di Pegadaian, Jumat, 19 Agustus 2022. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak gelar Jenderal Besar yang diusulkan Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Menurut Presiden, apa yang dilakukannya, yang disebut Moeldoko meningkatkan kapasitas TNI, adalah sesuatu yang memang harus dilakukan tanpa mengharapkan penghargaan.

"Ya, terus terang beliau (SBY) menolak dalam hal ini. Tapi kita mengapresiasi apa yang disampaikan Panglima TNI tadi. Apa-apa yang dilakukan, sejumlah kebijakan beliau untuk memajukan TNI itu memang benar adanya. Tapi, sekali lagi tidak memerlukan penghargaan seperti itu, karena sekali lagi itu memang kewajiban Presiden," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

"Presiden mengatakan bahwa itu memang yang seharusnya dilakukan Presiden dan juga tugas dan kewajiban dari beliau. Jadi apa yang dilakukan beliau itu dilakukan secara ikhlas tanpa mengharapkan apa pun gelar atau penghargaan," ujar Sudi

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengusulkan agar Presiden SBY mendapat anugerah Jenderal Besar. Alasannya, SBY dinilai berkontribusi dalam membangun kekuatan TNI yang andal (baca: Panglima TNI Usulkan SBY Dapat Anugerah Jenderal Besar). (Srihandriatmo Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×