kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Presiden SBY terganggu pengeras suara demonstran


Senin, 16 September 2013 / 15:34 WIB
Presiden SBY terganggu pengeras suara demonstran
ILUSTRASI. Preview dan Jadwal Spy X Family Episode 4: Anya Interview Masuk Sekolah Bergengsi


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata terusik juga dengan pengeras suara (loudspeaker)para demonstran yang dinilai terlalu besar.

Presiden menyampaikan unek-uneknya itu kepada pimpinan DPR saat hendak memulai rapat konsultasi di Kantor Presiden, Senin (16/9).

"Kalau ada unjuk rasa dan loudspeaker-nya besar sekali. Kalau ada tamu negara, ada even yang penting, pasti terganggu. Di luar negeri, unjuk rasa dengan megaphone. Itu di negara mana pun," tutur SBY. 

Karena suara speaker yang cukup besar, SBY menilai perlu ada pengaturan agar suara-suara para demonstran tidak terlalu besar. "Kalau demonstran kita kadang-kadang luar biasa, radius dua sampai empat kilometer masih terdengar," tambahnya.

SBY menilai, suatu saat, para demonstran yang menggunakan loudspeaker perlu diatur dengan baik. Ia bilang, demokrasi memang tetap hidup, protes dari demonstran juga perlu didengar, dan unjuk rasa tidak dilarang, asal tidak mengganggu pihak-pihak yang ingin bekerja.

Kendati merasa terganggu, tetapi SBY mengatakan demonstran selama ini bertindak sesuai prosedur dan berlangsung damai. "Harus disyukuri, demonstrasi kita tergolong damai. Hanya ada urusan loudspeaker saja," terang SBY sambil terkekeh.

Seperti diketahui, para buruh mengadakan demonstrasi dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga di depan Istana untuk menyuarakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 3,7 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×