kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Presiden SBY terganggu pengeras suara demonstran


Senin, 16 September 2013 / 15:34 WIB
Presiden SBY terganggu pengeras suara demonstran
ILUSTRASI. Preview dan Jadwal Spy X Family Episode 4: Anya Interview Masuk Sekolah Bergengsi


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata terusik juga dengan pengeras suara (loudspeaker)para demonstran yang dinilai terlalu besar.

Presiden menyampaikan unek-uneknya itu kepada pimpinan DPR saat hendak memulai rapat konsultasi di Kantor Presiden, Senin (16/9).

"Kalau ada unjuk rasa dan loudspeaker-nya besar sekali. Kalau ada tamu negara, ada even yang penting, pasti terganggu. Di luar negeri, unjuk rasa dengan megaphone. Itu di negara mana pun," tutur SBY. 

Karena suara speaker yang cukup besar, SBY menilai perlu ada pengaturan agar suara-suara para demonstran tidak terlalu besar. "Kalau demonstran kita kadang-kadang luar biasa, radius dua sampai empat kilometer masih terdengar," tambahnya.

SBY menilai, suatu saat, para demonstran yang menggunakan loudspeaker perlu diatur dengan baik. Ia bilang, demokrasi memang tetap hidup, protes dari demonstran juga perlu didengar, dan unjuk rasa tidak dilarang, asal tidak mengganggu pihak-pihak yang ingin bekerja.

Kendati merasa terganggu, tetapi SBY mengatakan demonstran selama ini bertindak sesuai prosedur dan berlangsung damai. "Harus disyukuri, demonstrasi kita tergolong damai. Hanya ada urusan loudspeaker saja," terang SBY sambil terkekeh.

Seperti diketahui, para buruh mengadakan demonstrasi dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga di depan Istana untuk menyuarakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 3,7 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×