kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Presiden resmi ubah iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan, ini besarannya


Rabu, 13 Mei 2020 / 06:10 WIB
Presiden resmi ubah iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan, ini besarannya
ILUSTRASI. Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Ta


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah resmi mengubah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Kemenkes minta BPJS Kesehatan percepat verifikasi klaim rumahsakit yang layani corona

Dalam pasal 34 perpres tersebut, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dimana, iuran peserta PBI sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Meski begitu, untuk tahun 2020 iuranĀ  PBPU dan BP kelas III akan dibayar oleh peserta sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, mentara sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Lalu, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, sebesar Rp 35.000 per orang per bulan akan dibayar oleh peserta PBPU dan BP sementara sebesar Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan segmen PBPU dan BP sudah turun

Iuran untuk peserta mandiri kelas II ini berbeda dengan aturan sebelumnya, dimana dalam huruf b ayat 1 pasal 34 Perpres 75/2019, disebutkan iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000. Sementara, dalam Perpres 82/2018, iuran peserta mandiri kelas II sebesar Rp 51.000 per orang per bulan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×