kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Presiden Prabowo Serahkan Zakat melalui Baznas


Kamis, 27 Maret 2025 / 22:17 WIB
Presiden Prabowo Serahkan Zakat melalui Baznas
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto (kanan) berjabat tangan saat penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Pembayaran zakat ke Baznas oleh Presiden, Wapres serta menteri Kabinet Merah Putih serta pimpinan kementerian atau lembaga tersebut untuk memperdalam rasa syukur dan membantu dan berbagi dengan sesama. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/03).

Prabowo menyampaikan zakat adalah manifestasi dari keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan. Melalui zakat, tidak hanya dapat memberikan bantuan langsung kepada sesama tetapi juga menjadi penambah rasa syukur atas rezeki yang telah diberikan oleh Allah Tuhan Yang Maha Esa. 

“Berzakat adalah cerminan dari sikap gotong-royong dan upaya untuk mengurangi ketimpangan sosial,” imbuh Presiden dikutip Kamis (27/3).

Baca Juga: Presiden Prabowo dan PM Starmer Bahas Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Inggris

Prabowo meminta kepada jajaran Baznas untuk dapat menyalurkan zakat yang telah ditunaikan oleh para muzakki (pemberi zakat) secara terbuka dan tepat sasaran.

“Pengelolaan zakat harus dilakukan transparan dan efektif, sebagaimana semuanya Pekerjaan pemerintahan kita harus transparan, harus efektif, harus sampai ke mereka yang membutuhkan. Harus dilaksanakan dengan pengelolaan yang sebersih-bersihnya dan setertib-tertibnya,” tegas Presiden. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×