Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi terkait kasus korupsi dalam proses akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11/2025).
Menurut Dasco, DPR RI telah menerima aspirasi dari masyarakat dan kemudian meminta kepada komisi hukum untuk meminta kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024.
Baca Juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Hasil kajian hukum itu kemudian disampaikannya kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68 PITSUS RPK 2025 PN Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga telah menerima banyak aspirasi terkait kasus ini.
Pemerintah juga menindaklanjuti surat permohonan DPR terkait kajian kasus korupsi ASDP ini.
Menurutnya, Kementerian Hukum juga telah memberikan saran kepada Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi yang kemudian diputuskan dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Menpan RB Ungkap Alasan ASN Belum Pindah ke IKN
"Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan," ujar Prasetyo dalam kesempatan yang sama.
"Dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau (Presiden) membubuhkan tanda tangan dan kami diminta untuk menyampaikan ke publik," lanjutnya.
Sebelumnya, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Selanjutnya: Sektor Batubara Masih Suram, Begini Prospek Kinerja dan Saham Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1, Berlaku sampai 26 November 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













