kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Presiden Minta Pemimpin Daerah Tidak Lagi Menolak PNPM Mandiri


Rabu, 24 Maret 2010 / 13:54 WIB
Presiden Minta Pemimpin Daerah Tidak Lagi Menolak PNPM Mandiri


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan, semua pemimpin daerah menjalankan Program Nasional Pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri. Sebab, program tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Presiden mengaku, sudah sejak lama mengetahui banyak pemimpin daerah yang menolak menjalankan PNPM mandiri dengan berbagai alasan.

"Alasannya macam-macam, tidak tersedia dana pendamping, ada yang mengatakan daerah tidak diajak bicara, ada yg mengatakan ya pokoknya enggaklah," ujar Presiden saat membuka Rakernas sosialisasi PNPM Mandiri Pedesaan, Rabu (24/3).

Presiden menegaskan, seharusnya masyarakat mesti mengetahui ada program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurangi kemiskinan. "Tapi kok, pemimpinnya yang dipilih oleh rakyat itu tidak setuju atau menolak," imbuh Presiden.

Apabila memang ada masalah anggaran seperti dana APBD terbatas sehingga tidak bisa menyediakan dana pendamping, kata Presiden, semua itu bisa dibicarakan. Namun, apabila sikap mentalnya sudah menolak kasihan rakyat tidak mendapat kesempatan.

Karena itu, Presiden mengajak seluruh pemimpin daerah untuk menjalankan PNPM mandiri dengan sepenuh hati. "Saya mohon kepada pemimpin di daerah agar APBD yang berkaitan langsung dengan bidang bidang ini diperhatikan dengan sungguh-sungguh," pinta SBY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×