kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Pemda Tolak PNPM, Kena Sanksi Teguran Sampai Pengurangan DAK


Rabu, 24 Maret 2010 / 13:20 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelanjutan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri. Sebab, pemerintah sudah menginstruksikan kepala daerah seluruh Indonesia wajib menggelar PNPM mandiri.

Menteri Dalan Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, PNPM mandiri sudah masuk program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). "Kalau sudah masuk dalam RPJMN, wajib semua RPJM daerah menyesuaikan, menyerasikan dan mengharmoniskan dengan RPJMN," ujar Gamawan usai acara rakernas sosialisasi PNPM mandiri pedesaan, Rabu (24/3).

Gamawan mengaku, sudah mengingatkan itu kepada semua daerah tentang kewajiban tersebut melalui surat keputusan menteri. "Kalau ada daerah yang tidak menindaklanjuti tentu melanggar aturan ini," katanya

Bahkan, mantan Gubernur Sumatra Barat itu memastikan akan ada sanksi bagi pemerintah daerah yang mangkir menjalankan PNPM mandiri. Sanksi dimulai dari yang paling sederhana seperti teguran.

Apabila tetap bergeming juga, maka dijatuhkan sanksi yang lebih keras, misalnya pengurangan dana alokasi khusus (DAK). "Ya, bentuknya seperti itu, kita kurangi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×