kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemda Tolak PNPM, Kena Sanksi Teguran Sampai Pengurangan DAK


Rabu, 24 Maret 2010 / 13:20 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelanjutan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri. Sebab, pemerintah sudah menginstruksikan kepala daerah seluruh Indonesia wajib menggelar PNPM mandiri.

Menteri Dalan Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, PNPM mandiri sudah masuk program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). "Kalau sudah masuk dalam RPJMN, wajib semua RPJM daerah menyesuaikan, menyerasikan dan mengharmoniskan dengan RPJMN," ujar Gamawan usai acara rakernas sosialisasi PNPM mandiri pedesaan, Rabu (24/3).

Gamawan mengaku, sudah mengingatkan itu kepada semua daerah tentang kewajiban tersebut melalui surat keputusan menteri. "Kalau ada daerah yang tidak menindaklanjuti tentu melanggar aturan ini," katanya

Bahkan, mantan Gubernur Sumatra Barat itu memastikan akan ada sanksi bagi pemerintah daerah yang mangkir menjalankan PNPM mandiri. Sanksi dimulai dari yang paling sederhana seperti teguran.

Apabila tetap bergeming juga, maka dijatuhkan sanksi yang lebih keras, misalnya pengurangan dana alokasi khusus (DAK). "Ya, bentuknya seperti itu, kita kurangi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×