kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pemda Tolak PNPM, Kena Sanksi Teguran Sampai Pengurangan DAK


Rabu, 24 Maret 2010 / 13:20 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelanjutan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri. Sebab, pemerintah sudah menginstruksikan kepala daerah seluruh Indonesia wajib menggelar PNPM mandiri.

Menteri Dalan Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, PNPM mandiri sudah masuk program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). "Kalau sudah masuk dalam RPJMN, wajib semua RPJM daerah menyesuaikan, menyerasikan dan mengharmoniskan dengan RPJMN," ujar Gamawan usai acara rakernas sosialisasi PNPM mandiri pedesaan, Rabu (24/3).

Gamawan mengaku, sudah mengingatkan itu kepada semua daerah tentang kewajiban tersebut melalui surat keputusan menteri. "Kalau ada daerah yang tidak menindaklanjuti tentu melanggar aturan ini," katanya

Bahkan, mantan Gubernur Sumatra Barat itu memastikan akan ada sanksi bagi pemerintah daerah yang mangkir menjalankan PNPM mandiri. Sanksi dimulai dari yang paling sederhana seperti teguran.

Apabila tetap bergeming juga, maka dijatuhkan sanksi yang lebih keras, misalnya pengurangan dana alokasi khusus (DAK). "Ya, bentuknya seperti itu, kita kurangi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×