CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.748   19,00   0,11%
  • IDX 8.476   69,34   0,82%
  • KOMPAS100 1.175   10,46   0,90%
  • LQ45 857   8,42   0,99%
  • ISSI 296   2,12   0,72%
  • IDX30 446   3,71   0,84%
  • IDXHIDIV20 519   4,21   0,82%
  • IDX80 132   1,18   0,90%
  • IDXV30 137   0,95   0,70%
  • IDXQ30 143   1,18   0,83%

Presiden minta dibentuk tim khusus tax amnesty


Selasa, 12 Juli 2016 / 20:50 WIB
Presiden minta dibentuk tim khusus tax amnesty


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Presiden Joko Widodo memerintahkan pembentukan tim khusus untuk menghadapi ancaman gugatan uji materi (judicial revew) Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Menurut Darmin, pihaknya telah ditunjuk Presiden untuk menjadi koordinator tim tersebut. Ia mengaku akan segera mengadakan pertemuan dengan menteri-menteri untuk membahas hal tersebut.

Adapun beberapa menteri yang dimaksud, yakni seperti Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Sekretaris Kabinet. Rencananya, pertemuan akan dilakukan Kamis (14/7) mendatang.

"Rapat Kamis nanti akan punya siapa aja timnya. Kemudian ahli hukumnya siapa saja dan bagaimana strateginya dan seterusnya," kata Darmin, Selasa (12/7).

Sebelumnya, diberitakan, Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review setelah diteken oleh Joko Widodo. 

Rencana gugatan tersebut akan dilakukan oleh sejumlah masyarakat yang bergabung dalam Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×