kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Presiden minta dibentuk tim khusus tax amnesty


Selasa, 12 Juli 2016 / 20:50 WIB
Presiden minta dibentuk tim khusus tax amnesty


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Presiden Joko Widodo memerintahkan pembentukan tim khusus untuk menghadapi ancaman gugatan uji materi (judicial revew) Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Menurut Darmin, pihaknya telah ditunjuk Presiden untuk menjadi koordinator tim tersebut. Ia mengaku akan segera mengadakan pertemuan dengan menteri-menteri untuk membahas hal tersebut.

Adapun beberapa menteri yang dimaksud, yakni seperti Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Sekretaris Kabinet. Rencananya, pertemuan akan dilakukan Kamis (14/7) mendatang.

"Rapat Kamis nanti akan punya siapa aja timnya. Kemudian ahli hukumnya siapa saja dan bagaimana strateginya dan seterusnya," kata Darmin, Selasa (12/7).

Sebelumnya, diberitakan, Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review setelah diteken oleh Joko Widodo. 

Rencana gugatan tersebut akan dilakukan oleh sejumlah masyarakat yang bergabung dalam Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×