kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Presiden meneken UU Pilkada dan UU Pemda


Senin, 02 Februari 2015 / 14:10 WIB
Presiden meneken UU Pilkada dan UU Pemda
ILUSTRASI. BMKG meramalkan cuaca di Jawa Timur pada (16/8) cerah tetapi ada yang berawan tebal


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani dua Undang-undang yang baru disahkan oleh DPR, yaitu UU Pilkada dan UU Pemerintah Daerah.

"Sudah ditandatangani UU Pilkada dan UU Pemda, Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2015," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/2).

Menurut dia, kedua UU yang baru ditandatangani Jokowi itu telah tercatat ke dalam lembar negara. Menurut rencana, kedua UU yang saat ini masih berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu akan diserahkan ke DPR sore ini.

"Kami harap sore ini Kemenkumham sudah selesai. Sehingga akan segera diserahkan ke DPR," kata dia.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, sebelum disahkan, seluruh fraksi sepakat untuk merevisi sejumlah pasal yang terdapat di dalam kedua UU itu nantinya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×