Sumber: Antara | Editor: Uji Agung Santosa
SOLO. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menolak semua permohonan grasi yang diajukan dalam kasus narkoba mempertimbangkan dampak negatif yang merugikan bangsa akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Ada 64 yang sudah diputuskan (hukuman mati), mengajukan grasi, saya pastikan semuanya saya tolak, tidak akan," kata Jokowi dalam Munas II Partai Hanura di Solo, Jumat (13/2/2015) malam.
Jokowi menyatakan tidak gentar meskipun mengaku mendapatkan tekanan dari berbagai pihak termasuk PBB, LSM, hingga mendapatkan Amnesti Internasional. Indonesia, katanya, harus tegas dalam penegakan hukum terkait narkoba.
"Kalau ada pengampunan untuk narkoba dan makin lama dibiarkan, hancurlah kita," katanya.
Ia mencatat dalam setiap hari di Indonesia sebanyak 50 orang meninggal karena narkoba sehingga dalam setahun jumlahnya mencapai 18.000 orang meninggal karena narkoba. Fakta ini, kata dia, menunjukkan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba.
"Kalau pas (ada) yang ketangkap, tidak ada lagi yang gram, semuanya kilo (gram) atau ton," katanya.
Presiden juga menyayangkan eksekusi yang dijatuhkan kepada terpidana mati kasus narkoba sering kali tidak segera dilaksanakan sehingga efek jera tidak segera dirasakan.
"Yang terjadi justru yang 'di dalam' mengatur dan memanage peredaran narkoba," katanya.
Menurut dia, hal itu tidak bisa terus-menerus dibiarkan karena menyangkut moralitas dan mentalitas dimana selain belasan ribu orang meninggal karena narkoba tapi juga jutaan lainnya harus direhabilitasi selain 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News