kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Presiden Jokowi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 2024 Sebesar 5,2%


Rabu, 16 Agustus 2023 / 14:47 WIB
Presiden Jokowi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 2024 Sebesar 5,2%
ILUSTRASI. Presiden Jokowi menyampaikan pidato RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024 sebesar 5,2% secara tahunan alias year on year (YoY).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi pada saat penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Parlemen, Kamis (18/6).

Jokowi bilang, asumsi pertumbuhan tersebut mempertimbangkan potensi perekonomian yang Indonesia miliki, serta dengan tetap memperhitungkan risiko-risiko yang akan datang.

Baca Juga: Jadi APBN Terakhir, Puan Minta Jokowi Genjot Belanja Negara Tahun Depan

"Pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan sebesar 5,2%. Stabilitas ekonomi makro akan terus dijaga,"Ujar Jokowi di Gedung Parlemen.

Sebelumnya, beberapa lembaga internasional memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada tahun depan akan cenderung tumbuh pada level 5%. Misalnya saja, International Monetary Fund (IMF) yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2023 hanya mencapai 5%.

Begitu juga dengan Asian Development Bank (ADB) yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan yang mencapai 5%. Sementara itu, Bank Dunia juga meramal perekonomian Indonesia tahun 2024 hanya mencapai 4,9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×