kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Presiden Jokowi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 2024 Sebesar 5,2%


Rabu, 16 Agustus 2023 / 14:47 WIB
Presiden Jokowi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 2024 Sebesar 5,2%
ILUSTRASI. Presiden Jokowi menyampaikan pidato RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024 sebesar 5,2% secara tahunan alias year on year (YoY).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi pada saat penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Parlemen, Kamis (18/6).

Jokowi bilang, asumsi pertumbuhan tersebut mempertimbangkan potensi perekonomian yang Indonesia miliki, serta dengan tetap memperhitungkan risiko-risiko yang akan datang.

Baca Juga: Jadi APBN Terakhir, Puan Minta Jokowi Genjot Belanja Negara Tahun Depan

"Pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan sebesar 5,2%. Stabilitas ekonomi makro akan terus dijaga,"Ujar Jokowi di Gedung Parlemen.

Sebelumnya, beberapa lembaga internasional memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada tahun depan akan cenderung tumbuh pada level 5%. Misalnya saja, International Monetary Fund (IMF) yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2023 hanya mencapai 5%.

Begitu juga dengan Asian Development Bank (ADB) yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan yang mencapai 5%. Sementara itu, Bank Dunia juga meramal perekonomian Indonesia tahun 2024 hanya mencapai 4,9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×