Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Pertamina mendapatkan mendapatkan tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 2,1 triliun berupa aset dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pengadaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OlO, 20ll, 2012, 2013, 2OI4, 2015, 2016, dan 2017.
Penyertaan modal itu tepatnya mencapai Rp2.102.881621.4O4,OO (dua triliun seratus dua miliardelapan ratus delapan puluh sa.tu juta enam ratus duapuluh satu ribu empat ratus empat rupiah).
Penyertaan modal negara berupa barang itu tertuang dalam PP Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina yang diteken pada Kamis 10 September 2020 lalu.
Adapun rincian barang yang diserahkan ke Pertamina adalah jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga eks Satuan Kerja Ditjen Minyak dan Gas Bumi senilai Rp1,3 triliun akan dialihkan kepada Pertamina.
Hasil Penggunaan atau Pengoperasian Barang Milik Negara berupa Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga Eks Satuan Kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dengan nilai Rp 1.304.433.713.543.
Lalu, terdapat 15 jaringan pipas gas bumi yang terletak di berbagai daerah mulai Jakarta, Semarang, Balikpapan, Mojokerto hingga Bontang akan diberikan kepada Pertamina.
Fasilitas SPBBG yang dialihkan kepada Pertamina dari Kementerian ESDM adalah SPPBG yang berada di Palembang, Jakarta, Bogor, dan Cirebon. Peralatan utama SPBBG di Semarang, Cilegon, Bogor, Subang, dan Purwakarta pun dialihkan dari Kementerian ESDM kepada Pertamina.
Selanjutnya adalah sisa PMN sebesar Rp 798 miliar berasal dari pengalihan aset berupa hasil penggunaan atau pengoperasian berupa stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBBG) dan infrastruktur pendukung lainnya. Selain itu banyak lagi, dari kendaraan bermotor sampai personal komputer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News