Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Diberitakan, Eliadi dan Ruben mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ ke MK. Dalam Pasal 107 ayat (1) diatur "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
" Ayat (2) diatur "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari." Sementara Pasal 293 ayat (2) diatur "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."
Gugatan berawal saat Eliadi ditilang personel Satlantas Polres Metro Jakarta Timur saat melaju di Jalan DI Panjaitan pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB. Keduanya dianggap melanggar dua pasal 107 ayat 2 dan 293 ayat 2 yang resmi mereka gugat ke MK pada Selasa (7/1/2020) lalu.
Baca Juga: Disaksikan Jokowi, Pertamina dan Chandra Asri (TPIA) teken MoU dengan ADNOC
Eliadi menilai tak berkewajiban menyalakan lampu kendaraan karena mengemudi pukul 09.00 WIB yang secara budaya Indonesia dianggap pagi. Alasan lain yang disampaikan karena mendapati dokumentasi saat Presiden Joko Widodo sedang mengemudikan motor tanpa menyalakan lampu di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada Minggu (4/10/2018) sekira pukul 06.20 WIB atau secara budaya Indonesia dianggap pagi.
Menanggapi gugatan itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, ada aturan pengecualian atau privilege yang berlaku bagi Presiden Joko Widodo yang diatur di dalam UU tersebut. "Semua UU yang dibuat itu ada pengecualian. Coba lihat Pasal 134 dan Pasal 135," kata Ngabalin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020). (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Punya "Privilege" Saat Berkendara? Begini Komentar Polri",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News