Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait keinginan pemohon pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam persidangan.
"Itu permintaan pihak pemohon kepada hakim. Itu biar oleh hakim disampaikan dulu kepada presiden," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Sebagai mantan hakim MK, Mahfud mengaku mengetahui alur permohonan guna menghadirkan presiden dalam persidangan.
Baca Juga: Politisi PDIP sebut pimpinan KPK dilibatkan revisi UU KPK, Laode: Pasti berbohong
Dia menjelaskan, permohonan itu nantinya akan disampaikan termohon yang dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Nantinya, Kemenkumham akan menyampaikan kepada presiden ihwal permohonan tersebut.
"Nanti di sana yang akan menyampaikan jawabannya secara prosedural. Itu biasanya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemohon pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam persidangan.
Baca Juga: Istana bantah Jokowi telah melemahkan KPK
Permintaan ini disampaikan pemohon yang tidak lain adalah sejumlah eks pimpinan KPK seperti Agus Rahardjo, Laode Syarief, dll, melalui kuasa hukum mereka dalam persidangan yang digelar MK, Rabu (4/3/2020). Pemohon menilai, kehadiran Jokowi penting untuk memberikan keterangan terkait revisi UU KPK.