kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Presiden Jokowi bentuk tim nasional P3DN, menggeber penggunaan kandungan lokal


Kamis, 20 September 2018 / 14:24 WIB
Presiden Jokowi bentuk tim nasional P3DN, menggeber penggunaan kandungan lokal
ILUSTRASI. Presiden Jokowi dan para menteri


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berkomitmen untuk terus menggunakan konten lokal dalam setiap poyek yang sedang dikerjakannya. Bahkan Presiden Joko Widodo telah membentuk tim khusus untuk memantau hal ini.

Tim itu dinamai Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional P3DN. Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.

Adapun susunan keanggotaan Tim Nasional P3DN terdiri atas:

Ketuanya: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman,
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan
Ketua Harian: Menteri Perindustrian.

Sementara Anggota Tim Nasional P3DN:
1. Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Pertanian
4. Menteri Kesehatan
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
6. Menteri Perhubungan
 7. Menteri Perdagangan
 8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
 9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
10. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti)
11. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
12. Menteri BUMN
13. Menteri PPN/Kepala Bappenas
14. Jaksa Agung
15. Sekretaris Kabinet
16. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
17. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
18. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
19. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
20. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
21. Ketua Umum KADIN

Sedangkan Sekretaris Tim Nasional P3DN dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.

Tugas Tim Nasional P3DN

Menurut Keppres ini, Tim Nasional P3DN mempunyai tugas utama.

Pertama, melakukan pemantauan penggunaan produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta sesuai dengan Pasal 57 PP Nomor 29 Tahun 2018.

Kedua, melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.

Ketiga, melakukan promosi dan sosialisasi mengenai penggunaan produksi dalam negeri, mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produksi dalam negeri, serta memberikan akses informasi produksi dalam negeri.

Keempat, mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang/jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang jasa yang bersangkutan.

Kelima, mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul terkait dengan perhitungan nilai TKDN dan implementasi konsistensi nilai TKDN sesuai dengan sertifikat atau dokumen yang dimiliki oleh produsen barang/jasa.

“Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Tim Nasional P3DN dapat melibatkan Asosiasi Industri dan Organisasi Profesi,” bunyi Pasal 4 Keppres tersebut seperti dikutip, Kamis (20/9).

Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Tim Nasional P3DN.

Disebutkan dalam Keppres ini, Tim Nasional P3DN melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 September 2018 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×