kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Lima Tokoh


Senin, 07 November 2022 / 13:43 WIB
Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Lima Tokoh
Presiden Joko Widodo memberikan selamat saat pemberian anugerah gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta (7/11/2022).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh dari berbagai daerah yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.

Penyerahan penghargaan yang dilakukan dalam rangka Hari Pahlawan tahun 2022 tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 7 November 2022. Penerima gelar dan penghargaan diwakili oleh ahli waris dari kelima tokoh tersebut.

"Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara," ujar Jokowi dalam Keterangan Presiden di Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/11).

Baca Juga: 5 Tokoh Dapat Gelar Pahlawan, Ada Soeharto, Paku Alam VIII, Rubini, Ini Profilnya

Penganugerahan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/TK/Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2022.

Adapun, kelima tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional ialah, Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah; Almarhum KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta; Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra dari Provinsi Kalimantan Barat; Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin dari Provinsi Maluku Utara, serta Almarhum K. H. Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×