kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Presiden instruksikan investigasi dua kecelakaan KA


Sabtu, 02 Oktober 2010 / 12:53 WIB
Presiden instruksikan investigasi dua kecelakaan KA


Reporter: Hans Henricus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hari ini, terjadi dua kecelakaan kereta api maut antara Kereta Api Agro Anggrek dan Senja Utama di Pemalang, Jawa Tengah dan Kereta Api Ekonomi Gaya Baru dan Bima di Solo, Jawa Tengah. Terkait hal itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menginstruksikan Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN menangani masalah ini.

Khusus kepada Menteri Perhubungan dan jajarannya, Presiden memerintahkan investigasi menyeluruh penyebab kecelakaan yang menelan banyak korban itu. "Presiden menginstruksi kan siapapun yang lalai agar diberikan sanksi setimpal dengan kesalahannya," ujar juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha dalam keterangan pers di Istana Presiden, Sabtu (2/10).

Selain itu, kata Julian, Presiden SBY memerintahkan Menteri Kesehatan bertemu langsung dengan para korban. "Presiden memerintahkan Menteri Kesehatan memastikan para korban mendapat pertolongan dan fasilitas penanganan memadai," katanya.

Menurut Julian, Presiden juga telah berbicara langsung dengan Gubernur Jawa Tengah. Presiden, kata Julian, berharap Gubernur Jawa Tengah tidak segan berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk langkah selanjutnya.

Hinga saat ini, Presiden terus memantau perkembangan yang terjadi. Bukan itu saja, Presiden sudah memerintahkan para Menteri dan jajaran pemerintah daerah harus cepat tanggap dalam antisipasi dan penanganan masalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×