kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Presiden dan MK serahkan pengganti Arsyad Sanusi pada MA


Selasa, 22 Maret 2011 / 19:47 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ikut campur terkait pemilihan Hakim Konstitusi untuk menggantikan Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri. Keduanya sepakat, ini menjadi kewenangan dari Mahkamah Agung (MA).

"Baik Presiden maupun kami, MK, tidak ingin ikut campur sama sekali soal siapa yang akan dipilih oleh Mahkamah Agung. Bahkan sampai saat ini saya tidak tahu siapa orangnya," kata Ketua MK Mahfud MD di Kantor Kepresidenan, Selasa (22/3).

Menurut Mahfud, dalam pertemuannya, Presiden akan segera menandatangani surat keputusan begitu MA telah menetapkan hakim pengganti tersebut. Presiden juga akan segera menetapkan jadwal pengangkatan hakim bersangkutan.

Seperti diketahui, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menyatakan mundur setelah Majelis Kehormatan Hakim menyimpulkan dirinya melanggar kode etik hakim. Pengunduran diri Arsyad dilakukan pada pertengahan Februari lalu terkait goncang ganjing dugaan praktek suap di lingkungan MK.

Arsyad merupakan Hakim Konstitusi dari jalur MA sehingga hanya MA yang mempunyai wewenang untuk mencari pengganti Arsyad di MK. Saat ini jumlah Hakim Konstitusi tinggal 8 orang yakni Mahfud MD, Ahmad Fadlil Sumadi, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Akil Mochtar, Harjono, Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×