kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Presiden batasi aparat periksa pejabat proyek


Senin, 25 Januari 2016 / 21:50 WIB
Presiden batasi aparat periksa pejabat proyek


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mekanisme dan tata cara pemeriksaan kesalahan pejabat pelaksana proyek infrastruktur, khususnya proyek infrastruktur prioritas pemerintah oleh aparat penegak hukum diperketat. Pengetatan tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dikutip KONTAN dari website Sekretariat Kabinet, Senin (25/1), Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi 8 Januari 2016 tersebut melarang Kejaksaan Agung untuk mendedepankan penyelidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang pejabat yang melaksanakan proyek strategis nasional.

Sebaliknya, korps tersebut untuk terlebih dahulu mengedepankan pemeriksaan proses administrasi yang dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah.

Bila Kejaksaan Agung atau kepolisian menerima laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, Jokowi juga melarang kedua institusi tersebut untuk langsung memeriksa kesalahan tersebut.

Kedua institusi tersebut diperintahkan oleh Jokowi untuk melaporkan terlebih dahulu aduan tersebut kepada pimpinan kementerian, lembaga atau pemerintah daerah untuk diperiksa dan ditindaklanjuti terlebih dahulu.

Selain itu, agar instruksi tersebut tidak dilanggar, Jokowi juga memerintahkan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk mengkordinnasikan Jaksa Agung, Kapolri, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk menyusun ketentuan mengenai tata cara pemanggilan dan pemeriksaan pejabat pejabat atau pegawai pemerintah, pejabat BUMN atau badan usaha yang diduga melakukan penyimpangan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Sementara itu Hediyanto W Husaini, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sementara itu menyambut positif penerbitan inpres tersebut. Dia yakin, inpres tersebut akan membuat pembangunan proyek infrastruktur yang saat ini cepat bisa semakin cepat.

"Selama ini kekhawatiran masih ada, makanya dengan inpres ini diharapkan kekhawatiran itu tidak ada lagi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×