kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

Presdir PRJ ancam pidanakan KPPU jika terus lanjutkan kasus


Minggu, 23 Januari 2011 / 15:06 WIB
Presdir PRJ ancam pidanakan KPPU jika terus lanjutkan kasus


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Presiden Direktur PT Jakarta International Expo (JIExpo), Hartati Murdaya mengancam akan memidanakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika terus melanjutkan kasus penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ). Pasalnya dirinya mengklaim tidak melakukan pelanggaran UU No.5 tahun 1999 sebagaimana yang ditudingkan wasit persaingan usaha itu.

Hartati merasa dirinya telah menjadi korban terkait pencemaran nama baik karena tudingan adanya dugaan praktek monopoli dalam penyelenggaraan PRJ. "Jangan buat opini publik dulu, kan saya yang menjadi korban. Ini namanya pencemaran nama baik dan saya bisa mengambil langkah hukum," katanya saat ditemui pekan kemarin.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (ASPERAPI) ini menjelaskan bahwa tudingan ini sangat berpengaruh pada kelangsungan perusahaannya yakni menyangkut kepercayaan. Kalau perusahaan telah dibunuh karakternya maka perusahaan itu bakal bangkrut. "Saya jujur saja jika perusahaan ini saya bubarkan siapa yang rugi kan ini jadi bakul orang banyak. KPPU hanya terima laporan pengaduan saja," ucapanya.

Menurutnya, KPPU harus terlebih dulu mendalami laporan adanya praktek monopoli di penyelenggaraan PRJ. Dirinya berkilah bahwa memiliki bukti hukum yang kuat terkait penyelenggaraan PRJ dan HGB di bekas lapangan udara tersebut. "Saya ikut lelang dengan bukti surat, rekening pembayaran dan dalam lelang itu tidak ada aturan yang mengatakan pembeli lelang harus membeli saham kepada pemegang saham yang bangkrut. Ini sudah berkekuatan hukum tetap," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×