kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menangis, Artha Meris bantah suara rekaman


Selasa, 11 Februari 2014 / 14:12 WIB
Menangis, Artha Meris bantah suara rekaman
ILUSTRASI. Presiden Vladimir Putin pada Rabu (21/9) memperingatkan, Rusia akan mempertahankan diri dengan kekuatan seluruh persenjataannya jika menghadapi ancaman nuklir dari Barat. REUTERS/Maxim Shemetov.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Utama PT Surya Parna Niaga, Artha Meris Simbolon sampai menangis saat berkelit dan menyatakan tak mengenal terdakwa Deviardi (pelatih golf Rudi Rubiandini) ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/2).

Sebelumnya, Meris yang juga menjabat Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) itu terungkap dalam sidang perkara suap ke lingkungan SKK Migas, pernah memberikan sejumlah uang kepada Rudi Rubiandini melalui Deviardi.

Karena terus berkelit, Jaksa KPK akhirnya langsung meminta ijin kepada majelis hakim untuk membuka rekaman, hasil sadapan KPK dalam persidangan. Rekaman itu berisi percakapan Artha Meris dengan Deviardi mengenai lobi-lobi proyek di lingkungan SKK Migas dan penyerahan uang untuk Rudi.

Sekitar empat rekaman dibuka Jaksa, Meris terdengar akrab dan mesra dengan Deviardi. "Saudara saksi mengenal suara itu?" Tanya Jaksa Riyono.

"Itu yang perempuan seperti suaranya mirip dengan saya. Tapi itu bukan suara saya Pak," kata Meris saat bersaksi untuk terdakwa Rudi dan Deviardi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/2) siang.

Meris terus berkelit dan ngotot membantah bahwa itu merupakan suara dirinya dalam semua rekaman yang dibuka Jaksa KPK. Meris juga membantah isi percakapan dirinya dengan Deviardi melalui SMS yang dibuka Jaksa KPK. Dia membantah pula itu berasal dari nomor ponselnya.

Geram melihat respon perempuan kelahiran Jakarta 8 Maret 1977 itu, majelis hakim memperingatkan saksi Meris bahwa adanya pasal di KUHP yang dapat menjerat dirinya karena telah memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu.

Meris terpantau hanya menganggukkan kepala mendengar teguran Hakim. Tapi saat dilanjutkan pertanyaan, Meris terus membantah tudingan Jaksa KPK.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Rudi dan Deviardi terungkap Artha memberikan uang kepada Deviardi buat Rudi. Pertama, US$ 250.000 disetor sekitar Januari atau Februari 2013 oleh Artha kepada Deviardi.

Kemudian, Artha mengirim uang lagi sebesar US$ 22.500 pada tahun yang sama. Lantas ada lagi pemberian sebesar US$ 50.000 pada bulan Ramadhan 2013. Dia menyerahkan duit itu ke Deviardi di restoran cepat saji, McDonald, di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 24.00 WIB.

Kemudian, dua hari sebelum hari raya Idul Fitri 2013, Artha memberi US$ 200.000 buat Rudi. Duit itu diserahkan dalam dua amplop warna coklat, masing-masing berisi US$ 150.000 dan US$ 50.000. Fulus itu diantar supir Artha dan diterima Deviardi di gerai waralaba Seven Eleven Menteng, Jakarta Pusat. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×