Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang praperadilan yang dimohon tersangka korupsi KTP-elektronik Setya Novanto digelar pagi ini, Kamis (7/12). Saat memutuskan untuk menunda sidang pekan lalu, Kusno, hakim tunggal yang mengadili perkara ini meminta para pihak sudah siap menjalankan sidang pada pukul 9.00 WIB.
Pekan lalu sidang ditunda karena permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih ingin melengkapi syarat administrasi. Kali ini, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengklaim pihaknya bakal hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan demi menghormati panggilan hakim meskipun berkas pokok perkara dugaan korupsi Novanto telah dimasukkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sore ini, domain (perkara Novanto) sudah ada di Pengadilan Jakarta Pusat.
Tentu ini akan menimbulkan diskusi dan perdebatan hukum apakah masih relevan praperadilan ini atau tidak. Tapi untuk menghormati proses hukum, di jadwal praperadilan besok KPK akan hadir," kata Febri, kemarin.
Sementara pihak kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi bilang telah dimasukkannya berkas ke pengadilan tidak akan menggugurkan permohonan praperadilan kliennya. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, praperadilan gugur saat sidang perdana pokok perkara digelar.
Dalam pertimbangannya, MK menilai adalah tidak adil apabila ada perkara permohonan praperadilan yang pemeriksaannya sudah dimulai atau sedang berlangsung menjadi gugur hanya karena berkas perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan telah dilimpahkan dan telah dilakukan registrasi oleh pengadilan negeri
"Praperadilan akan gugur bila sudah dibacakan dakwaan. Dakwaan itu kan belum, penunjukan hakim saja juga belum kan," kata Fredrich.
Novanto memang disangka menjadi salah satu pelaku tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik senilai Rp 5,9 triliun. Berdasar hitungan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan daei perkara ini sekitar Rp 2,3 triliun.
Berdasar berkas yang dimasukkan KPK ke pengadilan kemarin, Novanto bakal didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News