kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Praperadilan Miryam S Haryani diputuskan hari ini


Senin, 13 November 2017 / 08:55 WIB
Praperadilan Miryam S Haryani diputuskan hari ini


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses peradilan Miryam S. Haryani tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar atau keterangan palsu pada perkara KTP elektronik mencapai babak akhir. Hari ini (13/11), politikus Partai Hanura tersebut bakal mendengarkan putusan majelis hakim.

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan berharap agar kliennya dinyatakan bebas oleh hakim.

"Paling tidak dihukum seringan-ringannya," tuturnya, hari ini.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Miryam dinyatakan bersalah karena memberikan kesaksian palsu di persidangan. Tim jaksa berharap agar Miryam dihukum delapan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Miryam dituntut karena melanggar Pasal 22 Jo UU No. 31/1999, sebagaimana diubah dengan undang-UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 35 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×