kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pramuka bentuk satgas untuk lawan narkoba


Senin, 30 Maret 2015 / 16:30 WIB
Pramuka bentuk satgas untuk lawan narkoba
ILUSTRASI. Selena Gomez dan beberapa daftar selebriti dunia yang mengaku pernah mengalami gangguan kesehatan mental pada publik.


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Ruisa Khoiriyah

Jakarta. Pertumbuhan jumlah pengguna narkoba di Indonesia dari tahun ke tahun seolah kian tak terbendung. Tahun lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, pengguna narkoba mencapai 4,2 juta orang. Tahun 2015 ini diprediksi mencapai 5,1 juta orang.

Pemakai narkoba di negeri ini juga banyak dari kalangan pelajar. Tahun 2007 misalnya, pelajar sekolah dasar yang menjadi korban narkoba mencapai 4.138 anak. Jumlah itu meningkat pada 2011 mencapai 5.087 anak.

Berangkat dari keprihatinan atas kondisi darurat narkoba di Indonesia, Gerakan Pramuka Nasional menempuh langkah khusus. Dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Adhyaksa Dault, Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, mengungkapkan, kwartir nasional akan mendirikan "Satgas Pantas Juara". Kepanjangan dari Satuan Tugas Pencegahan Penanggulangan Pemberantasan Penjualan Narkoba.

Satgas itu bertugas membantu leading sector narkoba di Indonesia untuk mencegah, menanggulangi dan memberantas narkoba di dalam negeri. Saat ini, Pramuka tengah memproses nota kesepahaman dengan BNN, Kepolisian dan Kementerian Kesehatan. "Persoalan narkoba di Indonesia sudah sangat kritis dan mengkhawatirkan. Pramuka harus memberikan aksi konkrit dan solutif," ujar Adhyaksa Dault, di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pramuka di Cibubur, Jakarta (Rabu, 25/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×