Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi minyak goreng yang tengah ditangani Kejaksaan Agung yang menyeret sejumlah pejabat dan petinggi perusahaan kelapa sawit tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Praktisi Hukum Hotman Sitorus mengatakan perkara dugaan korupsi di kasus minyak goreng akan menemui beban di pembuktian. Pasalnya, menurut Hotman, kasus korupsi umumnya terjadi dalam dua perbuatan yakni pertama suap dan kedua dalam pengadaan barang dan jasa.
Sementara dalam perkara dugaan korupsi di kasus minyak goreng justru tidak memperlihatkan hal di atas. Hotman mengatakan, tuduhan korupsi di kasus ini disebutkan terjadi setelah adanya kelangkaan minyak goreng.
Padahal dalam kasus korupsi harus ada tiga unsur pertama, perbuatan melawan hukum, kedua kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara serta ketiga memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: KPPU Selidiki Google Terkait Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat
"Tanpa ada ketiga unsur itu maka tidak ada korupsi," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (23/9).
Bagi Hotman ketiga unsur di atas haruslah diuraikan secara jelas dan terang bersama dengan pembuktian di pengadilan. Sementara dari hasil analisis Hotman pada surat dakwaan Jaksa, justru ketiga unsur ini kabur.
"Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan kerugian keuangan negara misalnya," tandasnya.
Juga tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan.
Hotman juga menyoroti kerugian keuangan negara yang didakwa jaksa sebesar Rp 6,19 triliun yang diatribusikan kepada tiga group perusahaan yang berbeda. Besaran kerugian negara ini berasal dari total anggaran pengeluaran pemerintah untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO
Kemudian pembuktian soal terdakwa memperkaya diri sendiri atau perusahaan dinilainya juga tidak mudah.
"Jika dalam korupsi pengadaan barang dan jasa terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya diri sendiri dimana kerugian keuangan negara merupakan keuntungan yang memperkaya diri sendiri pelaku korupsi. Namun dalam perkara ini tidak terlihat sama sekali hubungan sebab akibat," jelas Hotman.
Hotman menambahkan, kebijakan DMO dalam pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) CPO sebagai pemenuhan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berujung dengan tuduhan korupsi merupakan kesalahan dan tidak serta merta pelaku usaha disalahkan karena pelaku usaha hanya mengikuti ketentuan Pemerintah terutama terkait dengan pengurusan persetujuan ekspor
Baca Juga: Respons Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Minyak Goreng Pasca Pembelaannya Ditolak Jaksa
Dalam kasus ini Kejaksaan menetapkan lima terdakwa, mengutip Kompas.com, kelima terdakwa tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News