Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
"Jika dalam korupsi pengadaan barang dan jasa terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya diri sendiri dimana kerugian keuangan negara merupakan keuntungan yang memperkaya diri sendiri pelaku korupsi. Namun dalam perkara ini tidak terlihat sama sekali hubungan sebab akibat," jelas Hotman.
Hotman menambahkan, kebijakan DMO dalam pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) CPO sebagai pemenuhan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berujung dengan tuduhan korupsi merupakan kesalahan dan tidak serta merta pelaku usaha disalahkan karena pelaku usaha hanya mengikuti ketentuan Pemerintah terutama terkait dengan pengurusan persetujuan ekspor
Baca Juga: Respons Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Minyak Goreng Pasca Pembelaannya Ditolak Jaksa
Dalam kasus ini Kejaksaan menetapkan lima terdakwa, mengutip Kompas.com, kelima terdakwa tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News