kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.769.000   10.000   0,57%
  • USD/IDR 16.585   15,00   0,09%
  • IDX 6.481   245,68   3,94%
  • KOMPAS100 925   41,66   4,71%
  • LQ45 732   35,36   5,07%
  • ISSI 201   5,00   2,56%
  • IDX30 386   19,53   5,33%
  • IDXHIDIV20 466   22,75   5,13%
  • IDX80 105   4,65   4,63%
  • IDXV30 111   4,12   3,87%
  • IDXQ30 126   5,82   4,82%

Prabowo Terbitkan Keppres Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya


Kamis, 13 Februari 2025 / 08:34 WIB
Prabowo Terbitkan Keppres Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Keputusan Presiden (Keppres) ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025. 

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: Catat, Semua Jemaah Haji Reguler Harus Miliki JKN Aktif

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut: 

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00 
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00 
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00 
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781. 751,00 
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00 
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00 
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00 
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00 
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00 
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00 
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00 
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00 
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875. 751,00 

Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. 

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).

Baca Juga: Daftar Lengkap Kuota Jemaah Haji Reguler 2025 per Provinsi, Cek Nama yang Berangkat

Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik terbitnya Keppres Nomor 6 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat. 

"Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji." kata Irfan dalam keterangan pers, Kamis (13/2). 

Seperti diketahui, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1446H/2025M sebanyak 221.000 jemaah.

Selanjutnya: Trump Berencana Gunakan Undang-Undang Perdagangan 1930 untuk Terapkan Tarif Balasan

Menarik Dibaca: Promo Guardian Super Hemat hingga 19 Februari, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Curcuma Plus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×